Penulis:
Dr. dr. Muhammad Anas, S.Ked., Sp.OG.
Agus Purwanto, Lc., M.Hum..
Fitri Nuraini, M.Ak.,CTA.,ACPA.
Ali Imaduddin FutuwwahS.Sos., M.SM
Fauzie Senoaji, S. E., M. SEI.
Huliyyatul Wahdah, S.T.P.
Baterun Kunsah, S. T., M. Si.
Siti Mardiyah, S.Si.,M.Kes.
Yeti Eka Sispita Sari, S.Si.M.Si.
Meirna Dewita Sari, S.KM., M.Kes.
Dr. Luluk Latifah, SE, ME
Tyasha Ayu Melynda Sari, SE., MA
ISBN: 978-623-195-316-2
Terbit: 5 June 2023
Ukuran: B5 (18,2 x 25,7 cm)
Stok: 0 Eksemplar
Berat: 0.456 Kg
Versi Cetak: Tersedia
Versi Digital: Tersedia
Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014 mengenai penyelenggaraan produk halal pada pasal 4 menjelaskan bahwa produk masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Oleh karena itu BPJPH menginstruksikan kepada pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil) untuk memiliki sertifikat halal melalui program self declare dengan tidak berbayar. Tetapi untuk memperoleh sertifikat halal self declare dengan memulai tahapan pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) harus memiliki NPWP dan NIB. Kedua persyaratan tersebut harus dimiliki oleh pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) dalam mengajukan dan memeproleh sertifikat hala self declare melalui aplikasi halal. Persyaratan pengajuan sertifikat halal self declare bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) harus bahan yang digunakan dalam pembuatan produk merupakan bahan yang masuk kategori positive list dan atau bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta proses produksinya sederhana. Tentunya bahan yang digunakan merupakan bahan nabati, serta bahan yang sudah memiliki sertifikasi halal / kode halal.