Penulis:
Deanarti Gultom
Tiara Aurelia
Fitri Khairani
Dr. Rita Juliani, M.Si.
Dr. Rahmatsyah, M.Si.
Rasyad Tanzilur Rahman
Editor:
- Rintho R. Rerung
ISBN: 978-623-512-738-5
Terbit: 22 October 2025
Ukuran: B5 (18,2 x 25,7 cm)
Stok: 0 Eksemplar
Berat: 0 Kg
Versi Cetak: Tersedia
Versi Digital: Tersedia
Cyber crime merupakan seluruh bentuk tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang menggunakan jaringan komputer, dan perangkat digital dalam melakukan kejahatan dengan komputer sebagai objeknya. Cyber crime merupakan kejahatan berteknologi tinggi menjadi ancaman bagi dunia global karena penanganan yang kompleks dan memberikan keresahan bagi Indonesia. Negara Indonesia berada pada titik kritis dalam menghadapi lanskap kejahatan siber yang semakin berkembang dan berbahaya. Adapun jenis-jenis cyber crime seperti hacking, malware, phishing, illegal content, data forgery, cyberstalking, carding, cybersquatting, buffer overflow, dan cyber terorism. Dampak dari kejahatan siber secara finansial menimbulkan kerugian besar bagi individu berupa penipuan daring, peretasan rekening bank, serangan ransomware dan penipuan berbasis deepfake. Deepfake merupakan teknologi yang dapat mereplika audio visual yang cenderung realistis. Implikasi kejahatan cyber crime mengganggu keamanan nasional dalam berbagai unsur yaitu: menargetkan infrastruktur menjadi kritis, mencuri data sensitif, menyebarluaskan propaganda dan disinformasi, melumpuhkan layanan publik, mengintimidasi dan membungkam suara kritis. Kejahatan siber dapat menyebabkan syok atau trauma mental, kerugian ekonomi, serta rasa malu emosional. Dampak psikologis dari kejahatan siber berupa kecemasan, rasa sakit fisik, serangan jantung, stroke, penurunan gairah seks, dan termasuk masalah kesehatan yang mengganggu mental. Kejahatan siber (cybercrime) dalam perspektif hukum menjadi bentuk kriminalitas modern yang menimbulkan tantangan signifikan bagi sistem peradilan. Kejahatan dunia maya di Indonesia yang telah diatur oleh berbagai perundang-undangan, pertama pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (UU ITE) yang memberikan dasar hukum untuk menanggulangi berbagai jenis kejahatan yang terjadi di dunia maya. Penerapan payung hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap terkendala oleh keterbatasan teknis yaitu kapasitas sumber daya manusia. Regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jumlah kasus kejahatan siber di Indonesia terus meningkat sebesar 22% dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah melalui (BSSN 2022) bertanggung jawab menjaga keamanan siber dengan kerjasama antara sektor publik dan swasta untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Komunitas global dapat bekerja sama Melalui kerangka hukum internasional untuk menanggulangi cyber crime untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan siber dapat dituntut dan diadili di mana pun mereka berada, serta upaya penegakan hukum yang terkoordinasi di tingkat internasional. Upaya pencegahan menjadi sangat penting agar komputer dan data pribadi tetap aman. Pencegahan data pribadi dari dunia maya dengan cara: selalu memperbaharui perangkat lunak dan sistem operasi, menggunakan antivirus atau solusi keamanan internet, menggunakan kata sandi yang kuat, hindari membuka lampiran atau komunikasi dari pengirim yang tidak dikenal, jangan memberikan informasi pribadi melalui telepon atau email, hindari mengklik tautan atau URL tidak dikenal yang terlihat seperti spam. Periksa laporan rekening dan tanyakan kepada bank tentang kejadian yang tidak biasa. Sehingga bank dapat menyelidiki apakah transaksi pelaku palsu. Peningkatan edukasi literasi digital melalui program pelatihan yang lebih luas dengan menggunakan pendekatan berbasis komunitas. Edukasi yang inklusif dan regulasi yang kuat akan melindungi masyarakat dari ancaman digital di masa mendatang. Buku “Cyber Crime” diharapkan dapat memberikan manfaat dan menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman kejahatan di dunia maya. Semoga buku Cyber Crime dapat menambah wawasan dan penerapan secara langsung bagi pembaca.